• Keputusan Bersama Bupati Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2005 tentang Larangan Melakukan Aktivitas Penyebaran Ajaran/Faham

KLARIFIKASI

;