Keputusan Bersama Bupati Kuningan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kuningan Nomor 451.7/KEP.58-Pem.Um/ 2004, KEP-857/0.2.22/Dsp.5/12/2004, kd.10.08/ 6/
Keputusan Bersama Bupati Kuningan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Kuningan Nomor 451.7/KEP.58-Pem.Um/ 2004, KEP-857/0.2.22/Dsp.5/12/2004, kd.10.08/ 6/