Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara Nomor: 31 Tahun 2011; Nomor: B/1414/1u/2011 tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekeras
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara Nomor: 31 Tahun 2011; Nomor: B/1414/1u/2011 tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekeras