• Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2001 Tentang Membuka restoran, Warung, Rombong dan Sejenis Serta Makan, Minum atau Merokok di Te

KLARIFIKASI

;