Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak Provinsi Papua;
Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak Provinsi Papua;