• Surat Keputusan No. 563/KPTS/BAN.Kesbangpol dan Linmas/2008 tentang Larangan terhadap Aliran Ahmadiyah & Aktifitas Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Provi

KLARIFIKASI

;