img

JAWA TENGAH

Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Ibu kotanya adalah Semarang. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya 32.548 km², atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa.

Pengertian Jawa Tengah secara geografis dan budaya kadang juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Tengah dikenal sebagai "jantung" budaya Jawa. Meskipun demikian di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat. Selain ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi ini.

.


No Judul Perda Jenis Kab/Kota
1 Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlidungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kondusif Karang Anyar
2 Keputusan Bupati Cilacap Nomor 465.2/ 373/ 29/ Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Cilacap Kondusif Cilacap
3 Keputusan Bupati Kendal Nomor 463/657/2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Kendal Nomor 463/642/2008 Tanggal 13 Aagustus 2008 Tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Ter Kondusif Kendal
4 Nota Kesepakatan Nomor 463/2.604.1 Tentang Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Kota Surakarta (PTPAS) Tahun 2010 – 2015; Kondusif Kota Surakarta
5 Keputusan Walikota Surakarta Nomor 462.05/84-A/1/2010 Tentang Tim Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Kota Surakarta (PTPAS); Kondusif Kota Surakarta
6 Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 418/291 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pekalongan (Terlampir); Kondusif Pekalongan
7 Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 370 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Wonogiri; Kondusif Wonogiri
8 Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 411.4/121 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kabupaten Purbalingga; Kondusif Purbalingga
9 Keputusan Bupati Blora Nomor 841 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Kabupaten Blora Tahun 2009. Kondusif Blora
10 Keputusan Bupati Klaten Nomor 411.1/610/2009 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Mutiara Kabupaten Klaten untuk masa bakti 2010-2013; Kondusif Klaten
11 Peraturan Bupati Magelang Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Magelang; Kondusif Magelang
12 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Kondusif Pemprov Jawa Tengah
13 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 106 Tahun 2008 Tentang Standar Operasional Prosedur Dan Mekanisme Kerjad Pelayanan Terpadu Bagi Korban Kekerasan berbasis Gender Dan Anak. Jawa Tengah Kondusif Pemprov Jawa Tengah
14 Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 411/91/2009 Tentang Pembentukan Pelayanan Terpadu Perlindungna Korban berbasis gender Dan Anak Provinsi 209 Kondusif Pemprov Jawa Tengah
15 Keputusan Bupati Temanggung Nomor 451/38/2006 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Krisis Untuk Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan Kabupaten Temanggung Kondusif Temanggung
16 Keputusan Bupati Temanggung Nomor 264/039 Tahun 2008 Pembentukan Pengurus Harian Women And Child Crisis Center Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Kondusif Temanggung
17 Keputusan Bupati Banyumas Nomor 411.4/264/2011 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Banyumas Periode 2011 Sampai 2013 Kondusif Banyumas
18 Peraturan Walikota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Trafficking Di Kota Se Kondusif Kota Semarang
19 Keputusan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Dan Keluarga Berencana Kota Semarang Nomor 061.1/295a/09Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Ter Kondusif Kota Semarang
20 Keputusan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Dan Keluarga Berencana Kota Semarang Nomor 061.1/33 Tentang Pembentukan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Ana Kondusif Kota Semarang
21 Keputusan Walikota Semarang Nomor 463/05 Tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan Perempuan Dan Anak Yang Berbasis Gender "Seruni" Di Kota Semarang Kondusif Kota Semarang
22 Peraturan Bupati Kudus Tentang Pembentukan Jaringan Perlindungan Perempuan Dan Anak (JPPA) Di Kabupaten Kudus Kondusif Kudus
23 Keputusan Bupati Kudus Nomor 240/172/2011 Tentang Pengukuhan Keanggotaan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kudus Kondusif Kudus
24 Surat Keputusan Walikota Tegal No. 460/077.B/2011 Tanggal 1 April 2011 tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Penanganan dan Pemulihan Korban Kekerasan berbasis Gender Kota Tegal Tahun Anggaran 201 Kondusif Kota Tegal
25 Keputusan Bupati Tegal Nomor 50/54/2011 Tentang Pembentukan Tim Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Kabupaten Tegal Kondusif Kota Tegal
26 Keputusan Bupati Demak Nomor 411/203/2011 Tentang Pembentukan Tim Dan Sekretariat Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) "Harapan Baru" Dalam Rangka Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di kabupaten D Kondusif Demak
27 Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 411.4/342/2006 Tentang Pembentukan Komite Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender Kondusif Wonosobo
28 Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pelayana Terpadu Bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Kondusif Wonosobo
29 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Kondusif Sukoharjo
30 Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Grobokan Dan Kepolisian Resort Grobokan Dan Kejaksaan Negeri Purwodadi Serta Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 270 Tahun 2006 Tentang Pelayanan Terpadu Kondusif Grobokan
31 Keputusan Bupati Pemalang Nomor 188.4/136.C/2008 Tentang Pembentukan Jaringan Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kabupaten Pemalang Kondusif Pemalang
32 Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/175/Kept/403.103/2010 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Dan Sub Gugus Tugas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kondusif Magetan

;