Klarisifikasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten
Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten
Perda Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Larangan Aktivitas Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Provinsi Banten