Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah
Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan
Nama Kebijakan:
Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/46/2010 tentang Pembentukan Pengurus Pusat P2TP2A Kabupaten Murung Raya Tahun 2010
Kriteria |
Pemenuhan Indikator |
Keterangan |
|||
Ya |
Tidak |
Konstitusionalitas dan Kesesuaian dengan UU |
Komentar |
||
1. Prinsip |
|||||
1.1 Keadilan |
X |
|
Menempatkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender sebagai konsideran (poin A) Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 2,3,4,5,7,8, 15 UU Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 1, 3(2),4,5 (1),6,7,45,52,66 (b) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 3,14,16, 25, 26 Kovenan Sipol
|
|
|
1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan |
X |
|
Menempatkan Perempuan dan Anak sebagai pihak yang mendapat perlakuan kekerasan mendapatkan perlindungan dengan adanya lembaga khusus yaitu P2TP2A (tercantum dalam konsideran C)
Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 2, 3,5,14,15,16, UU Nomor 7 Tahun 1984, Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU Nomor 39Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 2,3,9(1),16 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Pasal 6(1) UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 138 (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 |
|
|
1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
|
|
|
|
2. Yuridis |
|||||
2.1 Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan |
|
X |
Landasan Hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Tidak bertentangan dengan Pasal 1,2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16 UU Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 1.1,1.3 UU Nomor 39Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2,3 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Pasal 28(a), 145(2) UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 6 (1g) UU Nomor 12 Tahun 2011 |
|
|
2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah |
X |
|
Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah prov, kab/kota. Tidak bertentangan dengan 13 UU Nomor Tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemerintah Daerah Provinsi, dan pasal 14 UUNomor 32 Tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda kabup/kota |
|
|
2.3 Relevansi Acuan Yuridis |
|
|
UU Nomor 7Tahu 1984 tidak menjadi landasan acuan |
|
|
2.4 Kemutakhiran Yuridis |
X |
|
Di cantumkan landasan yuridis yang mutkahir (UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2006, UU Nomor 32 Tahun 2004 |
|
|
2.5 Kelengkapan Dokumen |
|
X |
Persyaratan kewajiban naskah akademik tidak dicantumkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 maupun |
|
|
|
|
|
|
|
|
3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi |
X |
|
Tujuan dalam konsideran di rincikan dalam batang tubuh Ketiga Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 137 a UU Nomor 32 Tahun 2004 |
|
|
3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan |
X |
|
Subjek yang diatur adalah Pengurus P2TP2A, objek pengaturan adalah Perempuan dan anak Korban Kekerasan, Dinas terkait pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan
Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 5 a,d dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 |
|
|
3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi |
X |
|
Prosedur pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tugas P2TP2A dari divisi Pelayanan (Batang tubuh poin Ketiga), dan pengurus P2TP2A (batang tubuh pon ke empat)
Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 5b UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 137b UU Nomor 32 Tahun 2004 |
|
|
3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan |
|
X |
Dalam konsideran dijelaskan bahwa diperlukan lembaga khusus yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, di rincikan dalam fungsi P2TP2A, dan menggunakan anggaran APBD. Tidak bertentangan dengan Pasal 5d, e UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 137 d,e UU Nomor 32 Tahun 2004 |
|
|
Petunjuk Penggunaan Lembar Klarifikasi
- Perda ini memenuhi indikator yang harus dipenuhi sebagai syarat mutlak
1. Kebijakan Konstitusional [√] di revisi
2. Kebijakan Inkonstitusional [...] dibatalkan
1. Perlu ada perbaikan
- Pertimbangan hukumnya ditambahkan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita
Jakarta, 2013