• Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/46/2010 Tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Murung Raya

    Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah

    Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan

     

     

    Nama Kebijakan:

    Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/46/2010 tentang Pembentukan Pengurus Pusat P2TP2A Kabupaten Murung Raya Tahun 2010

     

    Kriteria

    Pemenuhan Indikator

    Keterangan

    Ya

    Tidak

    Konstitusionalitas dan

    Kesesuaian dengan UU

    Komentar

    1.      Prinsip

    1.1  Keadilan 

    X

     

    Menempatkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender sebagai konsideran (poin A)

    Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 2,3,4,5,7,8, 15 UU Nomor 7 Tahun 1984

    Pasal 1, 3(2),4,5 (1),6,7,45,52,66 (b) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

    Pasal 3,14,16, 25, 26  Kovenan Sipol

     

     

    1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan

    X

     

    Menempatkan Perempuan dan Anak sebagai pihak yang  mendapat perlakuan kekerasan mendapatkan perlindungan dengan adanya lembaga khusus yaitu P2TP2A  (tercantum dalam konsideran C)

     

    Tidak bertentangan dengan Pasal 1,  2, 3,5,14,15,16, UU Nomor 7 Tahun 1984,  Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU Nomor 39Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 2,3,9(1),16 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

     

    Pasal 6(1) UU Nomor 12 Tahun 2011

    Pasal 138 (1) UU Nomor 32 Tahun 2004

     

    1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia

     

     

     

     

    2.     Yuridis  

    2.1   Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan 

     

    X

    Landasan Hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

     

    Tidak bertentangan dengan  Pasal 1,2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16 UU Nomor 7 Tahun 1984

    Pasal 1.1,1.3 UU Nomor 39Tahun 1999 tentang HAM

    Pasal 2,3 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

    Pasal 28(a), 145(2) UU Nomor 32 Tahun 2004

    Pasal 6 (1g) UU Nomor 12 Tahun 2011

     

    2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah

    X

     

    Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah prov, kab/kota.

     Tidak bertentangan dengan 13 UU Nomor  Tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemerintah Daerah Provinsi, dan pasal 14 UUNomor 32 Tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda kabup/kota

     

    2.3 Relevansi Acuan Yuridis

     

     

    UU Nomor 7Tahu 1984 tidak menjadi landasan acuan

     

    2.4 Kemutakhiran Yuridis

    X

     

    Di cantumkan landasan yuridis yang mutkahir (UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23Tahun 2004,  UU Nomor 32 Tahun 2006, UU Nomor  32 Tahun 2004

     

    2.5 Kelengkapan Dokumen

     

    X

    Persyaratan kewajiban naskah akademik tidak dicantumkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 maupun

     

    1. Subtantif

     

     

     

     

    3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi

    X

     

    Tujuan dalam konsideran di rincikan dalam batang tubuh Ketiga 

    Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

     

    Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

     

    Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

    Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004

    Pasal 137 a UU Nomor 32 Tahun 2004

     

    3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan

    X

     

    Subjek yang diatur adalah Pengurus P2TP2A, objek pengaturan adalah Perempuan dan anak Korban Kekerasan, Dinas terkait pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan

     

    Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a,d dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

     

    Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

     

    Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

     

    3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi

    X

     

    Prosedur pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tugas P2TP2A dari divisi Pelayanan (Batang tubuh poin Ketiga), dan pengurus P2TP2A (batang tubuh pon ke empat)

     

    Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

    Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

    Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

    Pasal 5b UU Nomor 12 Tahun 2011

    Pasal 137b UU Nomor 32 Tahun 2004

     

    3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan

     

    X

    Dalam konsideran dijelaskan bahwa diperlukan lembaga khusus yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, di rincikan dalam fungsi P2TP2A, dan menggunakan anggaran APBD.

     Tidak bertentangan dengan  Pasal 5d, e UU Nomor 10 Tahun 2004

    Pasal 137 d,e UU Nomor 32 Tahun 2004

     

               

     

    Petunjuk Penggunaan Lembar Klarifikasi

    1. Kriteria yang diberi tanda asterik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka suatu kebijakan dianggap tidak konstitusional dan batal demi hukum.

    -           Perda ini memenuhi indikator yang harus dipenuhi sebagai syarat mutlak 

     

    1. Kesimpulan

    1.     Kebijakan Konstitusional  [√] di revisi

    2.     Kebijakan Inkonstitusional  [...]  dibatalkan  

     

     

    1. Rekomendasi

    1. Perlu ada perbaikan 

     

     

    1. Catatan Perbaikan

    -           Pertimbangan hukumnya  ditambahkan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita

         

     

     

     

    Jakarta, 2013

Hasil Klarisifikasi

;