Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah
Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan
Nama Kebijakan:
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Wajib BelajarDiniyah Takmiliyah
Kriteria Prinsip |
Pemenuhan Indikator |
Keterangan |
||
Ya |
Tidak |
Konstitusionalitas dan Kesesuaian dengan UU |
Komentar |
|
1. Filosofis |
||||
1.1 Keadilan* |
|
X |
Pasal 1 (10), pasal 4 mengatur tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar diniyah agama Islam. Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Pengaturan ini dikuatkan dengan pasal 4, pasal 14. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D(1), (3) dan Pasal 27 (1) |
|
1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan* |
|
X |
Pasal 23(4) yang mensyaratkan sertifikat diniyah sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Tanggung Jawab Fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, hak tersebut tidak dapat dihalangi karena bertentangan dengan pasal 31(1), Pasal 28C(1). |
|
1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
X |
Perda ini mengatur tentang pendidikan keislaman dengan mengatur seluruh siswa tingkat dasar untuk mendapatkan pendidikan Diniyah. Tidak semua siswa mememeluk satu agama. |
|
2. |
||||
2.1 Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan* |
|
X |
Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945, bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kewenangan pemerintah daerah |
|
2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah* |
|
|
Kewenangan pengaturan tentang agama merupakan kewenangan pusat, oleh karena itu pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam pengaturan agama. Hal ini bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kewenangan absolut pemerintah. Meskipun pengaturan pada pendidikan tetapi pengaturan tidak bisa melakukan pembatasan, pengabaian terhadap hak-hak konstitusional warga negara |
|
2.3 Relevansi Acuan Yuridis* |
|
|
|
|
2.4 Kemutakhiran Yuridis |
|
|
|
|
2.5 Kelengkapan Dokumen |
|
- |
Dalam proses pemantauan Komnas Perempuan, tidak tercatat keberadaan naskah akademik bagi perda ini (jika dilihat dari tahun penerbitan maka keberadaan naskah akademis belum menjadi kewajiban perda ini). |
|
3. Subtantif |
|
|
|
|
3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi* |
|
X |
Tujuan perda disampaikan sebagai mandat untuk mencapai kesejahteraan sosial masayarakat, namun perda ini mengatur pembatasan, pembedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti pendidikan keagamaan |
|
3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan |
|
|
Perda ini membedakan antara umat satu, dengan umat yang lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum. |
|
3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi |
|
X |
Perda ini tidak memuat penjelasan tentang mekanisme koordinasi dan pengawasan pelaksanaan termasuk tata kelola pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat aturan ini |
|
3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan* |
|
X |
Pengaturan tentang pendidikan keagamaan yang melakukan pembatasan bukan hanya akan berdampak pada hilangnya jaminan konstitusional, tetapi juga sia-sia |
|
Petunjuk Penggunaan Lembar Klarifikasi
- Perda ini tidak memehuni syarat mutlak yang harus dipenuhi, semua indikatorr syarat mutlak tidak dipenuhi
1. Kebijakan Konstitusional [.....] di revisi
2. Kebijakan Inkonstitusional [√] dibatalkan
1. Pemerintah Daerah harus membatalkan kebijakan ini
2. Kemendagri melakukan klarifikasi atas kebijakan ini
D. Catatan Perbaikan
-
Jakarta, ........2013