• Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

    Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah

    Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan

     

      

    Nama Kebijakan:

    Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban kekerasan      

     

    Prinsip Indikator

    Pemenuhan Indikator

    Keterangan

    Ya

    Tidak

    Konstitusionalitas

    Pertentangan dengan UU

    Filosofis

    1.1  Keadilan 

    X

     

    Prinsip keadilan tidak dituangkan dalam pasal, namun prinsip keadilan di tuangkan secara eksplisit  dalam pasal 2 tentang asas dan tujuan, dan pasal 4 tentang hak-hak korban.    Hal ini sesuai dengan Pasal 28D (1), (3) Pasal 27 (1) UUD 1945

    Tidak bertentangan dengan Pasal 1,  2, 3,5,14,15,16 Konvensi cedaw

    Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU No.39/1999 tentang HAM

    Pasal 2,3,9(1),16 UU No. 12 Tahun 2005 pengesahan ICCPR

     

    Pasal 6(1) UU No.12 Tahun 2011

    Pasal 138 (1) UU No.32 Tahun 2004   

    1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan

    X

     

    Menempatkan Perempuan dan Anak sebagai pihak yang  mendapat perlakuan kekerasan mendapatkan perlindungan dengan adanya lembaga khusus yaitu P2TP2A  (tercantum dalam konsideran C)

    Tidak bertentangan dengan Pasal 1,  2, 3,5,14,15,16 Konvensi cedaw

    Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU No.39/1999 tentang HAM

    Pasal 2,3,9(1),16 UU No. 12 Tahun 2005 pengesahan ICCPR  

     

    Pasal 6(1) UU No.12 Tahun 2011

    Pasal 138 (1) UU No.32 Tahun 2004

    1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia

     

     

    Dalam konsideran, landasan hukum dan ketentuan umum tidak ditemukan pembedaan, pembatasan hak setiap warga negara

    Sesuai dengan pasal

     

    2.1   Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan 

    X

     

    Mencantumkan UU Nomor 7/1984 , UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23/2004,

     

    Tidak mencantumkan UU No. 5/1998 tentang pengesahan konvensi CAT

     

     

    2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah

    X

     

    Landasan Hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan mengacu pada pasal 18 (6) tentang kewenangan pemerintah daerah, bukan pada pelaksanaan kewajiban tentang perlindungan HAM , yang diatur dalam pasal 28A-J UUD 1945  

    Tidak bertentangan dengan pasal 13 UUNo.32/2004 tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda provinsi, dan pasal 14 UUNo.32/2004 tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda kabup/kota

    2.3 Relevansi Acuan Yuridis

    X

     

    UU Nomor7/84 menjadi landasan acuan

     

    2.4 Kemutakhiran Yuridis

    X

     

    Di cantumkan landasan yuridis yang mutkahir (UU No.7/84, 23/2002, UU No. 23Tahun 2004,  UU No.32/2006, UU No. 32/2004

     

    2.5 Kelengkapan Dokumen

     

    X

     

    Persyaratan kewajiban naskah akademik tidak dicantumkan dalam UU No.10/2004  

    1.      Subtantif

     

     

     

     

    3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi

    X

     

    Tujuan dalam konsideran di rincikan dalam batang tubuh

    Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

     

    Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

     

    Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

    Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004

    Pasal 137 a UU Nomor 32 Tahun 2004

    3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan

    X

     

    Subjek yang diatur adalah perempuan dan anak korban kekerasan, UPT (unit pelayanan terpadu,  objek pengaturan adalah Perempuan dan anak Korban Kekerasan, UPT dan satuan kerja  perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan anak.   

    Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a,d dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

     

    Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

     

    Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

    3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi

    X

     

    Pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi kewajiban pemda provinsi, dengan menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban yaitu lembaga layanan UPT (puskesmas,RS, Kepolisian, lembaga terkait)  (pasal 8-9)    

     

     

    Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

     

    Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

     

    Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

    Pasal 5b UU Nomor 12 Tahun 2011

    Pasal 137b UU Nomor 32 Tahun 2004

    3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan

    X

     

    Dalam konsideran dijelaskan bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tanggungpemerintah daerah jawab daerah (poin C),  tidak merincikan sumber dana dan alokasi  anggaran.

     

    Namun memuat sanksi administratif   

    Tidak bertentangan dengan  Pasal 5d, e UU Nomor 10 Tahun 2004

    Pasal 137 d,e UU Nomor 32 Tahun 2004

     

    Rekomendasi

    1. (…..) DI Batalkan
    2. (…..) DIRevisi
    3. (.....) Konstitusional , dengan merincikan 

    -          Mencantumkan Landasan Hukum Pasal 28A-JUUD 1945 untuk perlindungan terhadap perempuan                         

     

     

    Jakarta, 2013

     

     

Hasil Klarisifikasi

;