Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah
Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan
Nama Kebijakan:
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban kekerasan
Prinsip Indikator |
Pemenuhan Indikator |
Keterangan |
||
Ya |
Tidak |
Konstitusionalitas |
Pertentangan dengan UU |
|
Filosofis |
||||
1.1 Keadilan |
X |
|
Prinsip keadilan tidak dituangkan dalam pasal, namun prinsip keadilan di tuangkan secara eksplisit dalam pasal 2 tentang asas dan tujuan, dan pasal 4 tentang hak-hak korban. Hal ini sesuai dengan Pasal 28D (1), (3) Pasal 27 (1) UUD 1945 |
Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 2, 3,5,14,15,16 Konvensi cedaw Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU No.39/1999 tentang HAM Pasal 2,3,9(1),16 UU No. 12 Tahun 2005 pengesahan ICCPR
Pasal 6(1) UU No.12 Tahun 2011 Pasal 138 (1) UU No.32 Tahun 2004 |
1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan |
X |
|
Menempatkan Perempuan dan Anak sebagai pihak yang mendapat perlakuan kekerasan mendapatkan perlindungan dengan adanya lembaga khusus yaitu P2TP2A (tercantum dalam konsideran C) |
Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 2, 3,5,14,15,16 Konvensi cedaw Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU No.39/1999 tentang HAM Pasal 2,3,9(1),16 UU No. 12 Tahun 2005 pengesahan ICCPR
Pasal 6(1) UU No.12 Tahun 2011 Pasal 138 (1) UU No.32 Tahun 2004 |
1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
|
Dalam konsideran, landasan hukum dan ketentuan umum tidak ditemukan pembedaan, pembatasan hak setiap warga negara |
Sesuai dengan pasal |
|
||||
2.1 Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan |
X |
|
Mencantumkan UU Nomor 7/1984 , UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23/2004,
Tidak mencantumkan UU No. 5/1998 tentang pengesahan konvensi CAT
|
|
2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah |
X |
|
Landasan Hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan mengacu pada pasal 18 (6) tentang kewenangan pemerintah daerah, bukan pada pelaksanaan kewajiban tentang perlindungan HAM , yang diatur dalam pasal 28A-J UUD 1945 |
Tidak bertentangan dengan pasal 13 UUNo.32/2004 tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda provinsi, dan pasal 14 UUNo.32/2004 tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda kabup/kota |
2.3 Relevansi Acuan Yuridis |
X |
|
UU Nomor7/84 menjadi landasan acuan |
|
2.4 Kemutakhiran Yuridis |
X |
|
Di cantumkan landasan yuridis yang mutkahir (UU No.7/84, 23/2002, UU No. 23Tahun 2004, UU No.32/2006, UU No. 32/2004 |
|
2.5 Kelengkapan Dokumen |
|
X |
|
Persyaratan kewajiban naskah akademik tidak dicantumkan dalam UU No.10/2004 |
1. Subtantif |
|
|
|
|
3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi |
X |
|
Tujuan dalam konsideran di rincikan dalam batang tubuh |
Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 137 a UU Nomor 32 Tahun 2004 |
3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan |
X |
|
Subjek yang diatur adalah perempuan dan anak korban kekerasan, UPT (unit pelayanan terpadu, objek pengaturan adalah Perempuan dan anak Korban Kekerasan, UPT dan satuan kerja perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan anak. |
Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 5 a,d dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 |
3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi |
X |
|
Pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi kewajiban pemda provinsi, dengan menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban yaitu lembaga layanan UPT (puskesmas,RS, Kepolisian, lembaga terkait) (pasal 8-9)
|
Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984
Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 Pasal 5b UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 137b UU Nomor 32 Tahun 2004 |
3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan |
X |
|
Dalam konsideran dijelaskan bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tanggungpemerintah daerah jawab daerah (poin C), tidak merincikan sumber dana dan alokasi anggaran.
Namun memuat sanksi administratif |
Tidak bertentangan dengan Pasal 5d, e UU Nomor 10 Tahun 2004 Pasal 137 d,e UU Nomor 32 Tahun 2004 |
Rekomendasi
- Mencantumkan Landasan Hukum Pasal 28A-JUUD 1945 untuk perlindungan terhadap perempuan
Jakarta, 2013