img

NUSA TENGGARA BARAT

Nusa Tenggara Barat adalah sebuah provinsi di Indonesia dalam gugusan Sunda Kecil. Provinsi ini biasa disingkat NTBmemiliki 10 Kabupaten/Kota. Digolongkan sebagai provinsi dalam Kepulauan Nusa Tenggara

Di awal kemerdekaan Indonesia, wilayah ini termasuk dalam wilayah Provinsi Sunda Kecil[3][4] yang beribukota diSingaraja. Kemudian terbagi atas 3 provinsi: Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Saat ini nama "Nusa Tenggara" digunakan oleh dua daerah administratif: Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sesuai dengan namanya, provinsi ini meliputi bagian barat Kepulauan Nusa Tenggara. Dua pulau terbesar di provinsi ini adalahLombok yang terletak di barat dan Sumbawa yang terletak di timur. Ibu kota provinsi ini adalah Kota Mataram yang berada di Pulau Lombok.

.


KONDUSIF

PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Click Here

GRAFIK KEBIJAKAN NUSA TENGGARA BARAT


No Judul Perda Jenis Kab/Kota Provinsi
1 Surat Edaran Bupati Dompu Nomor 188/12/Kum/2012 Tentang Hak Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Kondusif Dompu NUSA TENGGARA BARAT
2 Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 140 Tahun 2004 tentang Kewajiban Membaca Al Quran bagi PNS dan Anggota Masyarakat Kabupaten Dompu yang Beragama Islam Deskriminatif Dompu NUSA TENGGARA BARAT
3 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No.03 Tahun 2009 tentang Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Kondusif Lombok Tengah NUSA TENGGARA BARAT
4 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No.09 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan Kondusif Lombok Timur NUSA TENGGARA BARAT
5 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Keras/Beralkohol Deskriminatif Lombok Timur NUSA TENGGARA BARAT
6 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Zakat Deskriminatif Lombok Timur NUSA TENGGARA BARAT
7 Surat Bupati Lombok Timur No. 451.12/292/ SP/ 2003 Tentang Pengumpulan dan Pemungutan Zakat, Infak dan Sodaqoh Pada Bulan Ramadhan Tahun 1424 H Deskriminatif Lombok Timur NUSA TENGGARA BARAT
8 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan anak dari Tindak Kekerasan Kondusif Kota Mataram NUSA TENGGARA BARAT
9 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Mataram Deskriminatif Kota Mataram NUSA TENGGARA BARAT
10 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pemotongan Gaji Untuk Nafkah Anak dan Mantan Istri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Kondusif Pemprov Nusa Tenggara Barat NUSA TENGGARA BARAT
11 Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2009 tentang Mekanisme Penyelenggaraan, Pencegahan, Penanganan dan Standart Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan pada Pusat Pelayanan Terpadu dan Pendampingan Perempuan Kondusif Pemprov Nusa Tenggara Barat NUSA TENGGARA BARAT
12 Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 505 Tahun 2010 Tentang Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Penanganan Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan Provinsi Nusa Tenggara Barat; Kondusif Pemprov Nusa Tenggara Barat NUSA TENGGARA BARAT
13 Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 604 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Kondusif Pemprov Nusa Tenggara Barat NUSA TENGGARA BARAT

;