Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah

Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan

 

 

Nama Kebijakan:

Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/46/2010 tentang Pembentukan Pengurus Pusat P2TP2A Kabupaten Murung Raya Tahun 2010

 

Kriteria

Pemenuhan Indikator

Keterangan

Ya

Tidak

Konstitusionalitas dan

Kesesuaian dengan UU

Komentar

1.      Prinsip

1.1  Keadilan 

X

 

Menempatkan prinsip kesetaraan dan keadilan gender sebagai konsideran (poin A)

Tidak bertentangan dengan Pasal 1, 2,3,4,5,7,8, 15 UU Nomor 7 Tahun 1984

Pasal 1, 3(2),4,5 (1),6,7,45,52,66 (b) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 3,14,16, 25, 26  Kovenan Sipol

 

 

1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan

X

 

Menempatkan Perempuan dan Anak sebagai pihak yang  mendapat perlakuan kekerasan mendapatkan perlindungan dengan adanya lembaga khusus yaitu P2TP2A  (tercantum dalam konsideran C)

 

Tidak bertentangan dengan Pasal 1,  2, 3,5,14,15,16, UU Nomor 7 Tahun 1984,  Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU Nomor 39Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 2,3,9(1),16 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

 

Pasal 6(1) UU Nomor 12 Tahun 2011

Pasal 138 (1) UU Nomor 32 Tahun 2004

 

1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

 

 

 

2.     Yuridis  

2.1   Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan 

 

X

Landasan Hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

 

Tidak bertentangan dengan  Pasal 1,2,3,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16 UU Nomor 7 Tahun 1984

Pasal 1.1,1.3 UU Nomor 39Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 2,3 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

Pasal 28(a), 145(2) UU Nomor 32 Tahun 2004

Pasal 6 (1g) UU Nomor 12 Tahun 2011

 

2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah

X

 

Memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah prov, kab/kota.

 Tidak bertentangan dengan 13 UU Nomor  Tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemerintah Daerah Provinsi, dan pasal 14 UUNomor 32 Tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda kabup/kota

 

2.3 Relevansi Acuan Yuridis

 

 

UU Nomor 7Tahu 1984 tidak menjadi landasan acuan

 

2.4 Kemutakhiran Yuridis

X

 

Di cantumkan landasan yuridis yang mutkahir (UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23Tahun 2004,  UU Nomor 32 Tahun 2006, UU Nomor  32 Tahun 2004

 

2.5 Kelengkapan Dokumen

 

X

Persyaratan kewajiban naskah akademik tidak dicantumkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 maupun

 

  1. Subtantif

 

 

 

 

3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi

X

 

Tujuan dalam konsideran di rincikan dalam batang tubuh Ketiga 

Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

 

Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

 

Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004

Pasal 137 a UU Nomor 32 Tahun 2004

 

3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan

X

 

Subjek yang diatur adalah Pengurus P2TP2A, objek pengaturan adalah Perempuan dan anak Korban Kekerasan, Dinas terkait pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan

 

Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a,d dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

 

Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

 

Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

 

3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi

X

 

Prosedur pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tugas P2TP2A dari divisi Pelayanan (Batang tubuh poin Ketiga), dan pengurus P2TP2A (batang tubuh pon ke empat)

 

Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

Pasal 5b UU Nomor 12 Tahun 2011

Pasal 137b UU Nomor 32 Tahun 2004

 

3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan

 

X

Dalam konsideran dijelaskan bahwa diperlukan lembaga khusus yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, di rincikan dalam fungsi P2TP2A, dan menggunakan anggaran APBD.

 Tidak bertentangan dengan  Pasal 5d, e UU Nomor 10 Tahun 2004

Pasal 137 d,e UU Nomor 32 Tahun 2004

 

           

 

Petunjuk Penggunaan Lembar Klarifikasi

  1. Kriteria yang diberi tanda asterik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka suatu kebijakan dianggap tidak konstitusional dan batal demi hukum.

-           Perda ini memenuhi indikator yang harus dipenuhi sebagai syarat mutlak 

 

  1. Kesimpulan

1.     Kebijakan Konstitusional  [√] di revisi

2.     Kebijakan Inkonstitusional  [...]  dibatalkan  

 

 

  1. Rekomendasi

1. Perlu ada perbaikan 

 

 

  1. Catatan Perbaikan

-           Pertimbangan hukumnya  ditambahkan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita

     

 

 

 

Jakarta, 2013

No Provinsi Keterangan
1 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat

.

2 Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/46/2010 Tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Murung Raya

.

3 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah

.

4 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmala

.

5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

.

6 Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2001 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam Daerah Kabupaten Way Kanan

.

7 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta Pencegahan Perbuatan Maksiat Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selat

.

8 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kabupaten Gresik

.

9 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul

.

10 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan, dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila .
11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tuna Susila di kabupaten Lahat

.

12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyu Asin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat dalam Kabupaten Banyu Asin

.

13 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

.

14 Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros

.

15 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran

.

16 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran

.

17 Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan

.

18 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat

.


;