Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah

Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan

 

 

Nama Kebijakan:

Peraturan Daerah Kota Malang  Nomor 08  Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul

                 

Kriteria Prinsip

Pemenuhan Indikator

Keterangan

Ya

Tidak

Konstitusionalitas dan Kesesuaian dengan UU

Komentar

1.      Filosofis

1.1  Keadilan* 

 

X

 

Pengaturan Pelacuran ditujukan hanya pada kelompok pelacur, dimana pihak yang terkait dalam pelacuran bukan hanya pelacur, tetapi juga pelanggan. Namun dalam perda ini yang terkena pidana adalah kelompok pelacur. Hal ini bertentangan dengan asas kesamaan dan kedudukan di dalam hukum, yang bertentangan dengan pasal 27(1), Pasal 28D(1), Pasal 28(3) UUD NRI 1945

 

Pasal 3 (1-4) menyandarkan perilaku pelacuran, cabul pada ruang publik yang tidak dijelaskan, indikasi mempengaruhi, membujuk, menawarkan, memikat, mencurigakan merupakan kata yang multiftafsir karena tidak menyebutkan secara pasti tingkah laku yang menunjukan bukti perbuatan di atas adalah tindakan pelacuran. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, yang bertentangan dengan pasal 28D(1) UUD NRI 1945. Pasal 6(1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan.

 

Pengaturan Pidana dalam Prostitusi, diatur dalam KUHP, yang  dikenakan pidana adalah mucikari bukan pelacur  yaitu 1 tahun penjara Pasal 506 KUHP, dan dengan ancaman pidana 1 tahun kurungan., namun dalam perda ini pihak yang terkait dengan pelacuran yaitu  pelacur (meskipun dia korban tetap di pidana)terkena ancaman pidana 3 bulan.  Hal ini bertentangan dengan Pasal 6(1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan.

 

 

 

1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan*

 

X

Pasal 3 (1-4) menyandarkan perilaku pelacuran, cabul pada ruang publik yang tidak dijelaskan, indikasi mempengaruhi, membujuk, menawarkan, memikat, mencurigakan merupakan kata yang multiftafsir karena tidak menyebutkan secara pasti tingkah laku yang menunjukan bukti perbuatan di atas adalah tindakan pelacuran. Hal ini bertentangan dengan jaminan hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Oleh karena nya berntengan dengan pasal 28G(1) UU NRI 1945

 

1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

NA

NA

 

2.      

2.1   Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan* 

 

X

Pengaturan mengenai Prostitusi, Pornografi yang didalamnya perempuan seringkali menjadi korban atau kelompok rentan, maka penting untuk mengacu pada UU Nomor.7 Tahun 1984 dan UU Nomor 21 Tahun 2007

 

 

Perda ini tidak sesuai dengan ketentuan KUHP

 

2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah*

X

 

Kewenangan pengaturan pidana adalah kewenangan Pusat. Daerah tidak bisa membuat aturan pidana yang bertentangan dengan hukum pidana nasional

Prostitusi, merupakan persoalan sosial yang kompleks yang memerlukan banyak pendekatan, dan kerjasama dengan kelompok masyarakat, terutama terkait dengan jaminan perlindungan. Pendekatan pada kelompok perempuan penting sebagai upaya melindungi dari prostitusi paksa dan perdagangan orang. Bukan justru mengatur pada kriminalisas pada kelompok perempuan.  

2.3 Relevansi Acuan Yuridis*

 

X

Dalam acuan yuridis tidak menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1984 sebagai dasar pertimbangan hukum.

Pengaturan mengenai prostitusi dimana perempuan menjadi salah satu objek pengaturan, maka harus mengacu juga pada prosedur penanganan perlinudngan terhadap perempuan sehingga terhindar dari tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempua, yang diatur dlam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita

2.4 Kemutakhiran Yuridis

 

X

perda ini tidak mengacu pada Undang-Undang yang memberikan jaminan dan perlindungan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya UU Nomor 7 Tahun 1984.

 

2.5 Kelengkapan Dokumen

 

-

Dalam proses pemantauan Komnas Perempuan, tidak tercatat keberadaan naskah akademik bagi perda ini (jika dilihat dari tahun penerbitan maka keberadaan naskah akademis belum menjadi kewajiban perda ini).

 

3.     Subtantif

 

 

 

 

3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi*

 

X

Pengaturan prostitusi penting untuk melandasi acuan hukumnya pada perlindungan perempuan, karena jika tidak ia akan justru perempuan menjadi korban/objek kekerasan.

 

Hal ini bertentangan dengan rumusan ketidak pastian hukum yang diatur dalam pasal 28(D) UUD NRI 1945

 

 

 

3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan

 

X

Pada pengaturan Prostitusi, pengaturan pelaku utama adalah pelacur, sedangkan pihak klien dan pelanggan merupakan pihak yang tidak diatur.

 

3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi

 

X

Perda ini tidak memuat penjelasan tentang mekanisme koordinasi dan pengawasan pelaksanaan termasuk tata kelola pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat aturan ini

 

3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan*

 

X

Pengaturan mengenai prostitusi yang menempatkan perempuan sebagai pencetus masalah, dan stigmatisasi akan sangat merugikan perempuan, dan justru tidak memberikan daya manfaat bagi kehidupan perempuan.

 

 

Petunjuk Penggunaan Lembar Klarifikasi

  1. Kriteria yang diberi tanda asterik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka suatu kebijakan dianggap tidak konstitusional dan batal demi hukum.

-           Perda ini tidak memehuni syarat mutlak yang harus dipenuhi, semua indikatorr syarat mutlak tidak dipenuhi

  1. Kesimpulan

1.      Kebijakan Konstitusional [.....] di revisi

2.     Kebijakan Inkonstitusional [√] dibatalkan  

  1. Rekomendasi

1. Pemerintah Daerah harus membatalkan kebijakan ini

2. Kemendagri melakukan klarifikasi atas kebijakan ini

       D. Catatan Perbaikan

-

 

 

Jakarta, ........2014

 

 

 

 

 

 

 

No Provinsi Keterangan
1 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat

.

2 Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/46/2010 Tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Murung Raya

.

3 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah

.

4 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmala

.

5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

.

6 Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2001 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam Daerah Kabupaten Way Kanan

.

7 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta Pencegahan Perbuatan Maksiat Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selat

.

8 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kabupaten Gresik

.

9 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul

.

10 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan, dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila .
11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tuna Susila di kabupaten Lahat

.

12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyu Asin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat dalam Kabupaten Banyu Asin

.

13 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

.

14 Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros

.

15 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran

.

16 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran

.

17 Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan

.

18 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat

.


;