Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah
Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan
Nama Kebijakan:
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Tata Nilai pembangunan tata nilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran agama islam dan norma-norma sosial masyarakat kotatasikmalaya
Kriteria Prinsip |
Pemenuhan Indikator |
Keterangan |
||
Ya |
Tidak |
Konstitusionalitas dan Kesesuaian dengan UU |
Komentar |
|
1. Filosofis |
||||
1.1 Keadilan* |
|
X |
Seluruh pasal bertentangan dengan prinsis kepastian dalam hukum, karena pengaturan tata nilai berlandaskan ajaran salah satu agama, akan menimbulkan ketidak pastian hukum pada sistem hukum nasional yang dijadikan acuan. Hal ini bertentangan dengan pasal 28D(1)
Tindakan korupsi dan Eksploitasi pada perempuan dan anak adalah kejahatan pidana, bukan perbuatan tercela sebagaimana yang diatur dalam perda ini (pasal 5(4). Oleh karena itu perda ini bertentangan dengan kesesuaian lainnya dibidang hukum, yang diatur dalam pasal 6(2) UU Nomor 12 Tahun 2011
|
|
1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan* |
|
X |
Pasal 1, 3, 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18 merupakan pasal-pasal yang mengatur mengatur secara khusus terkait Salah satu pemeluk agama. Sedangkan perda harus merangkul semua. Pasal-pasal ini membedakan antara kelompok agama a dengan yang lainnya. Oleh karena itu pasal ini bertentangan dengan prinsip perlindungan dan penghormatan ham serta harkat dan martabat setiap warga negara. Bertentangan dengan Pasal 28I(4) UUD NRI 1945
Pengaturan pembedaan terhadap kelompok lain, sangat jelas diatur pada asal 4(3), pasal 11(2) yang meminta kelompok lain baik yang tinggal menetap maupun sementara wajib menghormati dan turut menjaga tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan kepada ajaran agama Islam. Tindakan korupsi dan Eksploitasi pada perempuan dan anak adalah kejahatan pidana, bukan perbuatan tercela sebagaimana yang diatur dalam perda ini (pasal 5(4)
|
|
1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia |
|
X |
Perda ini mengatur tatat nilai kehidupan berdasarkan pada nilai-nilai dan kaidah satu agama, sedangkan perda berlaku untuk semua warga, perda ini tidak melandaskan pada kebhinekaan dan kemajemukan yang ada di dalam masyarakat. Oleh karena itu perda ini bertentangan dengan pasal 6(c) UU Nomor 12 Tahun 2011 |
|
2. |
||||
2.1 Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan* |
|
X |
Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945, bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kewenangan pemerintah daerah |
|
2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah* |
|
|
Kewenangan pengaturan tentang agama merupakan kewenangan pusat, oleh karena itu pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam pengaturan agama. Hal ini bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kewenangan absolut pemerintah |
|
2.3 Relevansi Acuan Yuridis* |
|
X |
Dalam acuan yuridis tidak menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1984 sebagai dasar pertimbangan hukum. |
|
2.4 Kemutakhiran Yuridis |
|
X |
perda ini tidak mengacu pada Undang-Undang yang memberikan jaminan dan perlindungan dari tindakan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, khususnya UU Nomor 7 Tahun 1984. |
|
2.5 Kelengkapan Dokumen |
|
- |
Dalam proses pemantauan Komnas Perempuan, tidak tercatat keberadaan naskah akademik bagi perda ini (jika dilihat dari tahun penerbitan maka keberadaan naskah akademis belum menjadi kewajiban perda ini). |
|
3. Subtantif |
|
|
|
|
3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi* |
|
X |
Tujuan perda disampaikan sebagai mandat untuk mencapai kesejahteraan sosial masayarakat, namun perda ini mengatur pembatasan, pembedaan serta justru memicu konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu perda ini bertentangan dengan pasal 28I(1,2)27(1), 28(D)UUD NRI 1945 |
|
3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan |
|
|
Perda ini membedakan antara umat satu, dengan umat yang lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum. |
|
3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi |
|
X |
Perda ini tidak memuat penjelasan tentang mekanisme koordinasi dan pengawasan pelaksanaan termasuk tata kelola pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat aturan ini |
|
3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan* |
|
X |
Pengaturan mengenai tata nilai kemasyarakatan yang didasarkan pada salah satu agama, akan memicu konflik di dalam masyarakat sendiri. Khususnya perempuan yang bisa berpeluang besar menjadi korban pengaturan tentang nilai-nilai yang berlandaskan moralitas dan agama, dimana stigmatisasi negatif terhadap perempuan diteguhkan dengan ada nya pengaturan tentang pakaian. |
|
Petunjuk Penggunaan Lembar Klarifikasi
- Perda ini tidak memehuni syarat mutlak yang harus dipenuhi, semua indikatorr syarat mutlak tidak dipenuhi
1. Kebijakan Konstitusional [.....] di revisi
2. Kebijakan Inkonstitusional [√] dibatalkan
1. Pemerintah Daerah harus membatalkan kebijakan ini
2. Kemendagri melakukan klarifikasi atas kebijakan ini
D. Catatan Perbaikan
-
Jakarta, ........2013