Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah

 

Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan

 

 

 

 

 

Nama Kebijakan:

 

Peraturan Daerah Kota  Bandung  Nomor 23  Tahun 2012 Tentang Wajib BelajarDiniyah Takmiliyah  

 

Kriteria Prinsip

Pemenuhan Indikator

Keterangan

Ya

Tidak

Konstitusionalitas dan Kesesuaian dengan UU

Komentar

1.      Filosofis

1.1  Keadilan* 

 

X

Pasal 1 (10), pasal 4 mengatur tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar diniyah agama Islam. Perda ini secara material mengandung unsur diskriminasi bagi warga negara baik yang memeluk agama islam sendiri, maupun pemeluk agama lain. Pengaturan ini dikuatkan dengan pasal 4, pasal 14. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D(1), (3) dan Pasal 27 (1)

 

1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan*

 

X

Pasal 23(4) yang mensyaratkan sertifikat diniyah sebagai syarat masuk pendidikan yang lebih tinggi, merupakan bentuk ancaman  dan hukuman bagi peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan diniyah. Tanggung Jawab Fasilitas pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah, hak tersebut tidak dapat dihalangi  karena bertentangan dengan pasal 31(1), Pasal 28C(1).

 

1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

X

Perda ini mengatur tentang pendidikan keislaman dengan mengatur seluruh siswa tingkat dasar untuk mendapatkan pendidikan Diniyah. Tidak semua siswa mememeluk satu agama.  

 

2.      

2.1   Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan* 

 

X

Perda ini tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam Pasal 28I, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945, bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kewenangan pemerintah daerah

 

2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah*

 

 

Kewenangan pengaturan tentang agama merupakan kewenangan pusat, oleh karena itu pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam pengaturan agama. Hal ini bertentangan dengan Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang kewenangan absolut pemerintah. Meskipun pengaturan pada pendidikan tetapi pengaturan tidak bisa melakukan pembatasan, pengabaian terhadap hak-hak konstitusional warga negara  

   

2.3 Relevansi Acuan Yuridis*

 

 

 

 

2.4 Kemutakhiran Yuridis

 

 

 

 

2.5 Kelengkapan Dokumen

 

-

Dalam proses pemantauan Komnas Perempuan, tidak tercatat keberadaan naskah akademik bagi perda ini (jika dilihat dari tahun penerbitan maka keberadaan naskah akademis belum menjadi kewajiban perda ini).

 

3.     Subtantif

 

 

 

 

3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi*

 

X

Tujuan perda disampaikan sebagai mandat untuk mencapai kesejahteraan sosial masayarakat, namun perda ini mengatur pembatasan, pembedaan serta beban kepada masyarakat untuk dapat mengikuti pendidikan keagamaan

 

3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan

 

 

 Perda ini membedakan antara umat satu, dengan umat yang lainnya sehingga subjek dan objek pengaturan bukan secara universal berlaku umum.

 

3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi

 

X

Perda ini tidak memuat penjelasan tentang mekanisme koordinasi dan pengawasan pelaksanaan termasuk tata kelola pengaduan masyarakat yang dirugikan akibat aturan ini

 

3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan*

 

X

Pengaturan tentang pendidikan keagamaan yang melakukan pembatasan bukan hanya akan berdampak pada hilangnya jaminan konstitusional, tetapi juga sia-sia 

 

 

 

 

Petunjuk Penggunaan Lembar Klarifikasi

 

  1. Kriteria yang diberi tanda asterik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka suatu kebijakan dianggap tidak konstitusional dan batal demi hukum.

 

-           Perda ini tidak memehuni syarat mutlak yang harus dipenuhi, semua indikatorr syarat mutlak tidak dipenuhi

 

  1. Kesimpulan

 

1.      Kebijakan Konstitusional [.....] di revisi

 

2.     Kebijakan Inkonstitusional [√] dibatalkan  

 

  1. Rekomendasi

 

1. Pemerintah Daerah harus membatalkan kebijakan ini

 

2. Kemendagri melakukan klarifikasi atas kebijakan ini

 

       D. Catatan Perbaikan

 

-

 

 

 

 

 

Jakarta, ........2013

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No Provinsi Keterangan
1 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat

.

2 Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/46/2010 Tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Murung Raya

.

3 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah

.

4 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmala

.

5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

.

6 Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2001 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam Daerah Kabupaten Way Kanan

.

7 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta Pencegahan Perbuatan Maksiat Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selat

.

8 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kabupaten Gresik

.

9 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul

.

10 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan, dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila .
11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tuna Susila di kabupaten Lahat

.

12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyu Asin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat dalam Kabupaten Banyu Asin

.

13 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

.

14 Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros

.

15 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran

.

16 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran

.

17 Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan

.

18 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat

.


;