Lembar Klarifikasi Kebijakan Daerah

Untuk Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan

 

  

Nama Kebijakan:

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban kekerasan      

 

Prinsip Indikator

Pemenuhan Indikator

Keterangan

Ya

Tidak

Konstitusionalitas

Pertentangan dengan UU

Filosofis

1.1  Keadilan 

X

 

Prinsip keadilan tidak dituangkan dalam pasal, namun prinsip keadilan di tuangkan secara eksplisit  dalam pasal 2 tentang asas dan tujuan, dan pasal 4 tentang hak-hak korban.    Hal ini sesuai dengan Pasal 28D (1), (3) Pasal 27 (1) UUD 1945

Tidak bertentangan dengan Pasal 1,  2, 3,5,14,15,16 Konvensi cedaw

Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU No.39/1999 tentang HAM

Pasal 2,3,9(1),16 UU No. 12 Tahun 2005 pengesahan ICCPR

 

Pasal 6(1) UU No.12 Tahun 2011

Pasal 138 (1) UU No.32 Tahun 2004   

1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan

X

 

Menempatkan Perempuan dan Anak sebagai pihak yang  mendapat perlakuan kekerasan mendapatkan perlindungan dengan adanya lembaga khusus yaitu P2TP2A  (tercantum dalam konsideran C)

Tidak bertentangan dengan Pasal 1,  2, 3,5,14,15,16 Konvensi cedaw

Pasal 1.1, 1.4, 9(2), 29 (1), 30 (1), 35 UU No.39/1999 tentang HAM

Pasal 2,3,9(1),16 UU No. 12 Tahun 2005 pengesahan ICCPR  

 

Pasal 6(1) UU No.12 Tahun 2011

Pasal 138 (1) UU No.32 Tahun 2004

1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

 

Dalam konsideran, landasan hukum dan ketentuan umum tidak ditemukan pembedaan, pembatasan hak setiap warga negara

Sesuai dengan pasal

 

2.1   Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan 

X

 

Mencantumkan UU Nomor 7/1984 , UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23/2004,

 

Tidak mencantumkan UU No. 5/1998 tentang pengesahan konvensi CAT

 

 

2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah

X

 

Landasan Hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan mengacu pada pasal 18 (6) tentang kewenangan pemerintah daerah, bukan pada pelaksanaan kewajiban tentang perlindungan HAM , yang diatur dalam pasal 28A-J UUD 1945  

Tidak bertentangan dengan pasal 13 UUNo.32/2004 tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda provinsi, dan pasal 14 UUNo.32/2004 tahun 2004 tentang Urusan wajib Pemda kabup/kota

2.3 Relevansi Acuan Yuridis

X

 

UU Nomor7/84 menjadi landasan acuan

 

2.4 Kemutakhiran Yuridis

X

 

Di cantumkan landasan yuridis yang mutkahir (UU No.7/84, 23/2002, UU No. 23Tahun 2004,  UU No.32/2006, UU No. 32/2004

 

2.5 Kelengkapan Dokumen

 

X

 

Persyaratan kewajiban naskah akademik tidak dicantumkan dalam UU No.10/2004  

1.      Subtantif

 

 

 

 

3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi

X

 

Tujuan dalam konsideran di rincikan dalam batang tubuh

Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

 

Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

 

Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

Pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2004

Pasal 137 a UU Nomor 32 Tahun 2004

3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan

X

 

Subjek yang diatur adalah perempuan dan anak korban kekerasan, UPT (unit pelayanan terpadu,  objek pengaturan adalah Perempuan dan anak Korban Kekerasan, UPT dan satuan kerja  perangkat daerah bidang pemberdayaan perempuan dan anak.   

Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a,d dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

 

Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

 

Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi

X

 

Pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan menjadi kewajiban pemda provinsi, dengan menyediakan dan menyelenggarakan layanan bagi korban yaitu lembaga layanan UPT (puskesmas,RS, Kepolisian, lembaga terkait)  (pasal 8-9)    

 

 

Tidak bertentangan dengan  Pasal 1, 5 a dan f Konvensi Cedaw dalam UU Nomor 7 Tahun 1984

 

Pasal 1, Pasal 3(3), Pasal 5 (3), 45,  UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

 

Pasal 26 kovenan hak sipol dalam UU Nomor 12 Tahun 2005

Pasal 5b UU Nomor 12 Tahun 2011

Pasal 137b UU Nomor 32 Tahun 2004

3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan

X

 

Dalam konsideran dijelaskan bahwa perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan menjadi tanggungpemerintah daerah jawab daerah (poin C),  tidak merincikan sumber dana dan alokasi  anggaran.

 

Namun memuat sanksi administratif   

Tidak bertentangan dengan  Pasal 5d, e UU Nomor 10 Tahun 2004

Pasal 137 d,e UU Nomor 32 Tahun 2004

 

Rekomendasi

  1. (…..) DI Batalkan
  2. (…..) DIRevisi
  3. (.....) Konstitusional , dengan merincikan 

-          Mencantumkan Landasan Hukum Pasal 28A-JUUD 1945 untuk perlindungan terhadap perempuan                         

 

 

Jakarta, 2013

 

 

No Provinsi Keterangan
1 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat

.

2 Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/46/2010 Tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Murung Raya

.

3 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah

.

4 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmala

.

5 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

.

6 Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2001 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dalam Daerah Kabupaten Way Kanan

.

7 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta Pencegahan Perbuatan Maksiat Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selat

.

8 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul di Kabupaten Gresik

.

9 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul

.

10 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Larangan, dan Penanggulangan Perbuatan Tuna Susila .
11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Larangan Perbuatan Pelacuran dan Tuna Susila di kabupaten Lahat

.

12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyu Asin Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Larangan Maksiat dalam Kabupaten Banyu Asin

.

13 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

.

14 Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros

.

15 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran

.

16 Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran

.

17 Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumatera Selatan

.

18 Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pelarangan dan Penertiban Penyakit Masyarakat

.


;