Nama Kebijakan:
Kriteria Prinsip | Pemenuhan Indikator | Keterangan | ||
---|---|---|---|---|
Ya | Tidak | Konstitusionalitas dan Kesesuaian dengan UU | Komentar | |
1. Filosofis | ||||
1.1 Keadilan* | ||||
1.2 Pengayoman dan Kemanusiaan* |
||||
1.3 Negara Kesatuan Republik Indonesia |
||||
2. | ||||
2.1 Kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan* |
||||
2.2 Kewenangan Pemerintah Daerah* |
||||
2.3 Relevansi Acuan Yuridis* |
||||
2.4 Kemutakhiran Yuridis | ||||
2.5 Kelengkapan Dokumen | ||||
3.Subtantif | ||||
3.1 Kesesuaian antara tujuan dan isi* |
||||
3.2 Kejelasan Subjek dan Objek Pengaturan |
||||
3.3 Kejelasan prosedur dan birokrasi |
||||
3.4 Kedayagunaan dan kehasilgunaan* |
Petunjuk Penggunaan Lembar Klarifikasi
A. Kriteria yang diberi tanda asterik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka suatu kebijakan dianggap tidak konstitusional dan batal demi hukum.
-
B. Kesimpulan
1. Kebijakan Konstitusional [.....] di revisi
2. Kebijakan Inkonstitusional [√] dibatalkan
C. Rekomendasi
1.
D. Catatan Perbaikan
-
Jakarta,